KELEMBAGAAN


Berdasarkan Undang-Undang No.16 Tahun 2006, Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan. Kelembagaan penyuluhan terdiri atas: a) kelembagaan penyuluhan pemerintah, b) kelembagaan penyuluhan swasta, c) kelembagaan penyuluhan swadaya.   
Model Lama

     A.   Kelembagaan Penyuluhan Pemerintah
Kelembagaan penyuluhan pemerintah terdiri atas: a) pada tingkat pusat berbentuk badan yang menagani penyuluhan, b) pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan, c) pada tingkat kabupaten/kota berbentuk Badan Pelaksana Penyuluhan, d) pada tingkat kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan  (UU No.16 tahun 2006).
Kelembagaan Penyuluhan Pusat. Kelembagaan Penyuluhan di tingkat pusat bertanggung jawab kepada menteri. Untuk melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan optimalisasi kinerja penyuluhan pada tingkat pusat, diperlukan wadah koordinasi penyuluhan nasional nonstruktural yang pembentukannya  diatur  lebih  lanjut  dengan  peraturan  presiden.
Badan Penyuluhan di tingkat pusat mempunyai tugas:
1.   Menyusun kebijakan nasional, programa penyuluhan nasional, standarisasi dan akreditasi tenaga penyuluh, saran dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan;  
2.   Menyelenggarakan pengembangan penyuluhan, pangkalan data, pelayanan dan  jaringan  informasi  penyuluhan;
3.   Melaksanakan penyuluhan, koordinasi, penyeliaan, pemantauan dan evaluasi,  serta  alokasi  dan  distribusi  sumber  daya  penyuluhan;
4.   Melaksanakan kerjasama penyuluhan nasional, regional, dan internasional;
5.   Meningkatkan  peningkatan  kapasitas  penyuluh PNS,  swadaya  dan swasta.

Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan, menteri dibantu oleh Komisi Penyuluhan Nasional. Komisi Penyuluhan Nasional mempunyai tugas memberikan masukan kepada menteri sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan.
Kelembagaan Penyuluhan Provinsi. Kelembagaan penyuluhan di tingkat provinsi disebut dengan Badan Koordinasi Penyuluhan, yang berkedudukan di provinsi.
Badan Penyuluhan di tingkat provinsi mempunyai tugas:
1.   Melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi lintas sektor, optimalisasi partisipasi, advokasi masyarakat dengan melibatkan unsur pakar, dunia usaha, institusi terkait, perguruan tinggi dan sasaran penyuluhan;
2.   Menyusun kebijakan dan programa penyuluhan provinsi yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan nasional;
3.   Memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dan memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah; dan
4.   Melaksanakan peningkatkan kapasitas penyuluh PNS, swadaya dan swasta.  

Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan provinsi, gubernur dibantu oleh Komisi Penyuluhan Provinsi. Komisi Penyuluhan Provinsi bertugas memberikan masukan kepada gubernur sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan provinsi.   
Kelembagaan Penyuluhan Kabupaten/Kota. Kelembagaan penyuluhan di tingkat kabupaten/kota disebut Badan Pelaksana Penyuluhan. Badan Pelaksana Penyuluhan di tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh pejabat setingkat eselon II dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota, yang pembentukannya diatur  lebih lanjut  dengan  peraturan  bupati/walikota.
Badan penyuluhan di tingkat kabupaten/kota mempunyai tugas:
1.   Menyusun kebijakan dan programa penyuluhan kabupaten/kota yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan provinsi dan nasional;
2.   Melaksanakan penyuluhan dan mengembangkan mekanisme, tata kerja dan metode penyuluhan;
3.   Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
4.   Melaksanakan pembinaan pengembangan kerjasama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasaran, serta pembiayaan penyuluhan;
5.   Menumbuhkembangkan dan menfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku uasaha; dan
6.   Melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya dan swakarsa melalui  proses  pembelajaran  secara  berkelanjutan.

Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan kabupaten/kota, bupati dibantu oleh Komisi Penyuluhan Kabupaten/Kota. Komisi Penyuluhan Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan masukan kepada bupati/ walikota sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan kabupaten/kota.
Kelembagaan Penyuluhan Kecamatan. Kelembagaan penyuluhan di tingkat kecamatan disebut Balai Penyuluhan. Balai Penyuluhan berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha. Balai Penyuluhan bertanggung jawab kepada Badan Pelaksana Penyuluhan kabupaten/kota yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota. 
Badan penyuluhan di tingkat kecamatan mempunyai tugas:
1.   Menyusun programa penyuluhan pada tingkat kecamatan sejalan dengan programa penyuluhan kabupaten/kota;
2.   Melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan;
3.   Menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, saran produksi, pembiayaan dan pasar;
4.   Memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha; 
5.   Memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh PNS, penyuluh swadaya dan penyuluh  swasta  melalui  proses  pembelajaran  secara  berkelanjutan;
6.   Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan  model  usahatani  bagi  pelaku  utama  dan  pelaku  usaha.
Kelembagaan Penyuluhan Desa/Kelurahan. Kelembagaan penyuluhan di tingkat desa/kabupaten disebut Pos Penyuluhan. Pos Penyuluhan desa/ kelurahan merupakan unit kerja nonstruktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama.
Pos Penyuluhan berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha untuk:
1.   Menyusun programa penyuluhan;
2.   Melaksanakan penyuluhan di desa/kelurahan;
3.   Menginventarisasi permasalahan dan upaya pemecahannya;
4.   Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan  model  usahatani  bagi  pelaku  utama  dan  pelaku  usaha;
5.   Menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;
6.   Melaksanakan kegiatan rembuk, pertemuan teknis, temu lapang dan metode penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
7.   Memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan
8.   Memfasilitasi forum penyuluhan pedesaan. 

B.   Kelembagaan Penyuluhan Swasta
C.   Kelembagaan Penyuluhan Swadaya